Setelah kita mempelajari tentang rukun-rukun shalat, syarat wajib shalat, syarat sah shalat dan hal-hal yang berkaitan dengan shalat lainya, sekarang kita melangkah pada bab yang menjelaskan tentang perkara-perkara yang membatalkan shalat.
Sebagaimanan yang dijelaskan didalam matan Taqrib, adapun perkara-perkara yang membatalkan shalat adalah sebagai berikut:
فصل – والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغيير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة
Perkara yang membatalkan shalat ada 11 (sebelas):
- Perkataan yang disengaja
- Gerakan yang banyak
- Hadats
- Najis yang baru datang
- Terbukanya aurat
- Berubahnya niat
- Membelakangi kiblat
- Makan
- Minum
- Tertawa terbahak-bahak
- Murtad
Sebelum kami jelaskan tentang perkara-perkara yang membatalkan shalat, kami referensikan kepada anda untuk membaca link-link dibawah ini yang berkaitan dengan fikih shalat.
Kemudian Syaikh Muhammad ibnu Qashim Al-Ghazi menjelaskan kepada kita bahwa :
- Perkataan yang disengaja; meliputi perkataan yang layak digunakan untuk berbicara di antara anak Adam (manusia), baik kata-kata tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat ataupun tidak.
- Gerakan yang banyak; gerakan yang banyak dan terus menerus seperti tiga jangkah, baik dengan sengaja ataupun karena lupa. Sedangkan gerakan yang sedikit, maka tidak sampai membatalkan sholat.
- Hadats; Meliputi Hadats Kecil dan Hadats Besar.
- Najis yang baru datang; maksudnya adalah najis yang tidak di ma’fu. apabila najis tersebut kering dan jatuh mengenai pakaian dan orang yang sholat tersebut langsung mengibaskan pakaianya maka shalatnya tidak batal.
- Terbukanya Aurat; yang dimaksud terbukanya aurat yang membatalkan shalat adalah yang disengaja, apabila aurat tersebut terbuka karena angin dan mushalli (orang yang shalat) segera menutupnya maka shalatnya tidak batal.
- Merubah Niat; seperti niat keluar dari sholat.
- Membelakangi Kiblat; seperti menghadap kearah yang berlawanan dengan arah kiblat.
- Makan; baik sedikit atau banyak. mengecualikan bagi mereka yang tidak tahu tentang keharamanya.
- Minum; baik sedikit atau banyak. mengecualikan bagi mereka yang tidak tahu tentang keharamanya.
- Tertawa terbahak-bahak; Sebagian Ulama menggunakan redaksi bahasa (الضحك)
- Murtad; Keluar dari agama islam baik dengan ucapan ataupun perbuatan.
Jika salah satu dari perkara diatas mengenai anda, maka sholat yanga anda kerjakan batal.