Dengan i’tikad baik orang yang memiliki acara hajatan tersebut mengundang tetangganya untuk ikut tahlilan dalam rangka mendoakan leluhurnya yang sudah wafat.
Karena di undang juga tidak datang, selesai acara si empunya hajat tadi mengirimkan makanan tersebut ke rumah orang yang tidak datang saat diundang dengan maksud agar pahala sedekah tersebut diterima orang yang sudah meninggal sekaligus merekatkan hubungan baik antar tetangga.

Diluar dugaan, ternyata yang terjadi bukan gayung bersambut, malah makanan yang dia kirimkan di kembalikan dengan dalih bahwasanya makanan tersebut haram lil aridh ( Haram karena sebab diluar dzat makanan tersebut).
Yang menjadi pertanyaan, benarkah makanan yang disajikan pada saat tahlilan sama hukumnya dengan makanan sesajen (yang ditujukan kepada selain Allah)?
Menyikapi hal diatas yang mungkin saat ini juga terjadi dibeberapa daerah tentunya kita perlu melihat lagi dalil-dalil yang membahas tentang sedekah atas nama Mayit (orang yang sudah meninggal.
Bagaimana para salaf yang shalih menghukumi sedekah atas nama mayyit bisa dilihat secara gambalang pada tulisan kami tentang hukum sedekah atas nama mayyit disini.
Kemudian Benarkah Untuk Hukum makanan sedekah atas nama mayyit disamakan dengan sesajen?
KH. Ma’ruf Khozin sebagai pakar aswaja menjawab sebagai berikut:
“Pertama, jika makanan dalam Tahlilan disamakan seperti sesajen maka kita tanyakan kepada mereka: “Apakah yang menyembelih ayam untuk berkat tadi dibacakan Bismillah atau nama mayit?”. Yang terjadi adalah menyembelih hewan tersebut tetap dengan menyebut nama Allah. Saat dihidangkan dalam bentuk sedekah, pahalanya diniatkan agar diberikan kepada mayit yang sudah wafat. Sudah jelas, ya akhi?
Bersedekah dengan berupa makanan untuk keluarga yang wafat adalah:
Silahkan amati komentar ulama kalangan mereka sendiri, Syekh Soleh Fauzan:
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallama melakukan penyembelihan hewan dan menyedekahkannya untuk Khadijah setelah wafatnya (HR Muslim No 4464).
Syaikh berkata: “Secara watak ini adalah sedekah.” Dari dalil ini dapat diambil kesimpulan bahwa boleh bersedekah atas nama mayit baik berupa daging, makanan, uang atau pakaian, ini adalah sedekah, atau dengan qurban saat Idul Adlha. Kesemua ini adalah sedekah atas nama mayit” (Fatawa al-Ahkam asy-Syar’iyah No 9661)”
Sekian.